Sabtu, 05 Maret 2011

PERATURAN PEMERINTAH NO. 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005

TENTANG

DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang                  :     Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 'Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), per-1u ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;

Mengingat                    :  1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                             2.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.         Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.         Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.         Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.         Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
5.         Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.         Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.         Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8.         Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9.         Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
10.       Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
11.       Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
12.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13.       Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14.       Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.       Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
16.       Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA

Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1)        Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)        Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) barns memenuhi syarat :
a.      jumlah penduduk;
b.      luas wilayah;
c.      bagian wilayah kerja;
d.      perangkat; dan
e.      sarana dan prasarana pemerintahan.
(3)        Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4)        Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan desa.
(5)        Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihapus atau digabung.

Pasal 3
(1)        Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.
(2)        Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa.

Pasal 4
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.

Bagian Kedua
Perubahan Status

Pasal 5
(1)        Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
(2)        Perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan persyaratan :
a.      Iuas wilayah;
b.      jumlah penduduk;
c.      prasarana dan sarana pemerintahan;
d.      potensi ekonomi; dan
e.      kondisi sosial budaya masyarakat.
(3)        Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
(4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(5)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, adat istiadat desa dan sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 6
(1)        Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
(2)        Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.


BAB III
KEWENANGAN DESA

Pasal 7
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a.      urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b.      urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.      tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d.      urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang­undangan diserahkan kepada desa.

Pasal 8
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 9
(1)        Ketentuan lebih larijut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2)        Penyerahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pembiayaannya.

Pasal 10
(1)       Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib disertai dengan dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
(2)       Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada peraturan perundang­undangan.
(3)       Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak disertai dengan pembiayaan, prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia.


BAB IV
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 11
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.

Bagian Kedua
Pemerintahan Desa

Paragraf 1
Pemerintah Desa

Pasal 12
(1)        Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)        Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(3)        Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
a.      sekretariat desa;
b.      pelaksana teknis lapangan;
c.      unsur kewilayahan.
(4)        Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(5)        Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ditetapkan dengan peraturan desa.
Pasal 13
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa aiatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.      tata cara penyusunan struktur organisasi;
b.      perangkat;
c.      tugas dan fungsi;
d.      hubungan kerja.

Paragraf 2
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Pasal 14
(1)        Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
(2)        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
(a)    memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
(b)    mengajukan rancangan peraturan desa;
(c)     menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
(d)    menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
(e)    membina kehidupan masyarakat desa;
(f)      membina perekonomian desa;
(g)    mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
(h)    mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
(i)      melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
 (1)       Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban:
a.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.      memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.      melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.       menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.      menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang­undangan;
h.      menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i.       melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.       melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.      mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.       mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.     membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.      memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o.      mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(2)        Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(3)        Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4)        Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah BPD.
(5)        Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(6)        Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
(7)        Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD.

Pasal 16
Kepala desa dilarang :
a.      menjadi pengurus partai politik;
b.      merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.      merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.      terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.       melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.      menyalahgunakan wewenang; dan
h.      melanggar sumpah/janji jabatan.

Pasal 17
(1)        Kepala Desa berhenti, karena :
a.      meninggal dunia;
b.      permintaan sendiri;
c.      diberhentikan.
(2)        Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.      berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
b.      tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.      tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d.      dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.      tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
f.       melanggar larangan bagi kepala desa.
(3)        Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4)        Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(5)        Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
(6)        Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.
(7)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penjabat kepala desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 18
(1)            Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)            Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 19
Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pasal 20
(1)        Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2)        Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan.

Pasal 21
Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 22
Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 23
(1)       Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2)       Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.      tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.      diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3)       Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati/Walikota paling lama 3 hari.


Paragraf 3
Perangkat Desa
Pasal 24
(1)        Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)        Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 25
(1)       Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a.      berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b.      mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c.      mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
d.      mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e.      memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f.       bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.

(2)       Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Pasal 26
(1)        Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa.
(2)        Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3)        Usia Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(4)        Kctentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(5)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat :
a.      persyaratan calon;
b.      mekanisme pengangkatan;
c.      masa jabatan;
d.      kedudukan keuangan;
e.      uraian tugas;
f.       larangan; dan
g.      mekanisme pemberhentian.


Paragraf 4
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 27
(1)        Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2)        Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APBDesa.
(3)        Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.

Pasal 28
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.      rincian jenis penghasilan
b.      rincian jenis tunjangan;
c.      penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.

Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 30
(1)        Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)        Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3)        Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 31
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Pasal 32
(1)        Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)        Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 33
(1)        Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)        Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)        Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pasal 35
BPD mempunyai wewenang:
a.      membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.      membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.      menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.

Pasal 36
BPD mempunyai hak :
a.      meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.      menyatakan pendapat.

Pasal 37
 (1) Anggota BPD mempunyai hak : .
a.      mengajukan rancangan peraturan desa;
b.      mengajukan pertanyaan;
c.      menyampaikan usul dan pendapat;
d.      memilih dan dipilih; dan
e.      memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.      mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.      melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.      mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.      memproses pemilihan kepala desa;
f.       mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.      menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.      menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 38
(1)        Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)        Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3)        Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang­kurangnya '/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)        Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Pasal 39
(1)        Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2)        Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1)        Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)        Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

Pasal 41
(1)        Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)        Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.      sebagai pelaksana proyek desa;
b.      merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.      melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.      menyalahgunakan wewenang; dan
e.      melanggar sumpah/janji jabatan.

Pasal 42
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.      persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b.      mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c.      pengesahan penetapan anggota;
d.      fungsi, dan wewenang;
e.      hak, kewajiban, dan larangan;
f.       pemberhentian dan masa keanggotaan;
g.      penggantian anggota dan pimpinan;
h.      tata cara pengucapan sumpah/janji;
i.       pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j.       tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k.      hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan;
l.       keuangan dan administratif.

Bagian Keempat
Pemilihan Kepala Desa

Pasal 43
(1)        BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
(2)        BPD memproses pemilihan kepala desa, paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Pasal 44
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
c.      berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.      berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.      bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f.       penduduk desa setempat;
g.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.      tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.       Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali mass jabatan.
j.       memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota;


Pasal 45
Penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 46
(1)        Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat.
(2)        Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(3)        Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.

Pasal 47
(1)        Untuk pencalonan dan pemilihan Kepala Desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
(2)        Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan peinungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.

Pasal 48
(1)        Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Den sesuai persyaratan.
(2)        Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 49
(1)        Calon Kepala Desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat ditempat-tempat yang terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2)        Calon Kepala Desa dapat, melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 50
(1)        Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak.
(2)        Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hash pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(3)        Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan.
(4)        Calon Kepala Desa Terpilih disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk disahkan menjadi Kepala Desa Terpilih.
(5)        Bupati/Walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

Pasal 51
(1)        Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
(2)        Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan dihadapan masyarakat.
(3)        Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4)        Susunan kata-kata sumpah/janji Kepala Desa dimaksud adalah sebagai berikut :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Pasal 52

Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk sate kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 53
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.      mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
b.      susunan, tugas, wewenang dan tanggungjawab panitia pemilihan;
c.      hak memilih dan dipilih;
d.      persyaratan dan alat pembuktiannya;
e.      penjaringan bakal calon;
f.       penyaringan bakal calon;
g.      penetapan calon berhak dipilih;
h.      kampanye calon;
i.       pemungutan suara;
j.       mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah;
k.      penetapan calon terpilih;
l.       pengesahan pengangkatan;
m.     pelantikan;
n.      sanksi pelanggaran;
o.      biaya pemilihan.

Pasal 54
(1)        Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
(2)        Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(3)        Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memperhatikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat kesatuan masyarakat hukum adat setempat.


BAB V
PERATURAN DESA

Pasal 55
(1)        Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
(2)        Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3)        Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
(4)        Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 56
Peraturan Desa dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.

Pasal 58
Peraturan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 59
(1)        Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.
(2)        Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan perundang­undangan yang lebih tinggi.

Pasal 60
(1)        Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimuat dalam Berita Daerah.
(2)        Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(3)        Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 61
(1)        Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi.
(2)        Hasil evaluasi Bupati/Walikota terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kepada Kepala Desa.
(3)        Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa.

Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

BAB VI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal 63
(1)        Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangungan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota..
(2)        Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.
(3)        Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Pasal 64
(1)        Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) disusun secara berjangka meliputi;
a.      Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b.      Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP­Desa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)        RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.

Pasal 65
(1)        Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)        Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a.      penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.      organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c.      keuangan desa;
d.      profil desa;
e.      informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII
KEUANGAN DESA

Bagian Pertama
Umum

Pasal 67
(1)        Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi keweriangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
(2)        Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3)        Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
 (1)       Sumber pendapatan desa terdiri atas :
a.      pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.      bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
c.      bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
d.      bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
e.      hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2)        Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
 (3)       Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.      tanah kas desa;
b.      pasar desa;
c.      pasar hewan;
d.      tambatan perahu;
e.      bangunan desa;
f.       pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
g.      lain -lain kekayaan milik desa.

Pasal 70
(1)        Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidal; dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
(2)        Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)        Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 71
(1)        Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajiban­kewajiban pihak penyumbang kepada desa.
(2)        Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)        Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa.

Pasal 72
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.      sumber pendapatan;
b.      jenis pendapatan;
c.      rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;
d.      bagian dana perimbangan;
e.      persentase dana alokasi desa;
f.       hibah;
g.      sumbangan;
h.      kekayaan.

Bagian Ketiga
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 73
(1)        APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
(2)        Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
(3)        Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Pasal 74
Pedoman penyusunan APB Desa, perubahan APB Desa, perhitungan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Keempat
Pengelolaan
Pasal 75
(1)        Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
(2)        Dalam melaksanakan kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan,. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa.

Pasal 76
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan peraturan desa.

Pasal 77
Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Kelima
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 78
(1)        Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
(2)        Pernbentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3)        Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79
(1)        Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
(2)        Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari :
a.      Pemerintah Desa;
b.      tabungan masyarakat;
c.      bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.      pinjaman; dan/atau
e.      penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
(3)        Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pasal 80
(1)        Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)        Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a.      bentuk badan hukum;
b.      kepengurusan;
c.      hak dan kewajiban;
d.      permodalan;
e.      bagi hasil usaha;
f.       kerjasama dengan pihak ketiga;
g.      mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban;

BAB VIII
KERJA SAMA DESA

Pasal 82
(1)        Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing.
(2)        Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa hams mendapatkan persetujuan BPD.
(3)        Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 83
(1)        Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) ayat
(2)        berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(3)        Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
a.      peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.      peningkatan pelayanan pendidikan;
c.      kesehatan;
d.      sosial budaya;
e.      ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f.       pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pasal 84
Untuk pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.

Pasal 85
(1)        Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Kerja sama Antar Desa, dan Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.      ruang lingkup;
b.      tugas dan tanggung jawab;
c.      pelaksanaan;
d.      penyelesaian perselisihan;
e.      tenggang waktu;
f.       pembiayaan.

Pasal 86
(1)        Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2)        Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3)        Penyelesaian perselisihan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak.
(4)        Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.

Pasal 87
(1)        Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2)        Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten/ Kota difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati/Walikota.
(3)        Apabila pihak ketiga tldak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.

Pasal 88
(1)        Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan atau pihak ketiga wajib mengikutsertakan Pemerintah Desa dan BPD.
(2)        Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat.
(3)        Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diat:ur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
(4)        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat :
a.kepentingan masyarakat desa melalui keikutsertaan masyarakat;
b.kewenangan desa;
c.kelancaran pelaksanaan investasi;
d.kelestarian lingkungan hidup; dan
e.keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum.

BAB IX
LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Pasal 89
(1)        Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2)        Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 90
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Pasal 91
Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 meliputi :
a.      menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.      melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c.      menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
d.      menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a.      penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b.      penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.      penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e.      penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotongroyong masyarakat;
f.       pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g.      pemberdayaan hak politik masyarakat;

Pasal 93
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.      peningkatan pelayanan masyarakat;
b.      peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.      pengembangan kemitraan;
d.      pemberdayaan masyarakat; dan
e.      pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 94
(1)        Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat;
(2)        Susunan dart jumlah pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 95
Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pasal 96
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a.      swadaya masyarakat;
b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d.      bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
e.      bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 97
(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.
(2)Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.      Tata cara pembentukan;
b.      maksud dan tujuan;
c.      tugas, fungsi dan kewajiban;
d.      kepengurusan;
e.      tata kerja;
f.       hubungan kerja;
g.      sumber dana.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 98
(1)        Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.
(2)        Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 99
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a.      memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
b.      memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada desa;
c.      rnemberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d.      memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
e.      memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Kepala Desa serta perangkat desa;
f.       memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
g.      memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
h.      menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa;
i.       melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan Desa;
j.       melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
k.      melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan; dan
l.       pembinaan lainnya yang diperlukan.

Pasal 100
Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), meliputi :
a.      memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari provinsi;
b.      menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
c.      memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
d.      melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
e.      memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
f.       melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
g.      melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa pada desa-desa tertentu;
h.      memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan tingkat provinsi; dan
i.       melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan skala provinsi.

Pasal 101
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a.      menetapkan pengaturan kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
b.      memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari kabupaten/kota ke desa;
c.      memberikan pedoman penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
d.      memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan;
e.      memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
f.       melakukan penelitian tentang penyelenggaraan pemerintahan desa;
g.      melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
h.      menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
i.       mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
j.       melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan;
k.      memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan desa;
l.       menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan;
m.     menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat;
n.      memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; dan
o.      memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­undangan;
p.      melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.

Pasal 102
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), meliputi :
a.      memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
b.      memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c.      memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d.      memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;
e.      memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang­undangan;
f.       memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
g.      memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
h.      memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
i.       memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
j.       memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
k.      memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
l.       memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
m.     memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan
n.      memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 103
(1)        Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
(2)        Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya.
(3)        Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 105
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Desa yang bertentangan atau tidak sesuai, diganti atau diubah paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 106
(1)        Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
(2)        Menteri mengatur mengenai Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Administrasi Desa, Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintahan Desa, Asosiasi/Paguyuban/Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa serta tanah kas desa.

Pasal 107
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 158