Senin, 18 Juli 2011

Pedoman Administrasi Desa



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR 32 TAHUN 2006

TENTANG

PEDOMAN ADMINISTRASI DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang      :   Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Administrasi Desa.

Mengingat        :   1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                            2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4587);
                            3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.     Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
5.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6.     Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa;
7.     Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum;
8.     Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk;
9.     Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuargan;
10.   Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan;
11.   Administrasi Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD.


BAB II
JENIS DAN BENTUK ADMINISTRASI DESA

Pasal 2
Jenis Administrasi Desa terdiri dari:
a.  Administrasi Umum;
b.  Administrasi Penduduk;
c.  Administrasi Keuangan;
d.  Administrasi Pembangunan;
e.  Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f.  Administrasi Lainnya.
Pasal 3
(1)    Bentuk Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.  Buku Data Peraturan Desa;
b.  Buku Data Keputusan Kepala Desa;
c.  Buku Data Inventaris Desa;
d.  Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
e.  Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
f.  Buku Data Tanah di Desa;
g.  Buku Agenda; dan
h.  Buku Ekspidisi.
(2)    Bentuk Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
a.  Buku Data Induk Penduduk Desa;
b.  Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
c.  Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dar
d.  Buku Data Penduduk Sementara.
(3)    Bentuk Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a.  Buku Anggaran Penerimaan;
b.  Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
c.  Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
d.  Buku Kas Umum;
e.  Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin;dan
g.  Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
(4)    Bentuk Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri dari :
a.  Buku Rencana Pembangunan;
b.  Buku Kegiatan Pembangunan;
c.  Buku Inventaris Proyek; dan
d.  Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
(5)    Bentuk Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
a.  Buku Data Anggota BPD;
b.  Buku Data Keputusan BPD;
c.  Buku Data Kegiatan BPD;
d.  Buku Agenda BPD; dan
e.  Buku Ekspidisi BPD.

Pasal 4
Jenis dan bentuk administrasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dapat ditambah sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati / W alikota.

Pasal 5
Model, bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 6
(1)    Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi Pelaksanaan Administrasi Desa;
(2)    Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.   menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa;
b.   memberikan pedoman teknis Pelaksanaan Administrasi Desa;
c.   melakukan evaluasi dan pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa; dan
d.   memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa;
(3)    Pembinaan dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   memfasilitasi Administrasi Desa;
b.   melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.   memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa;

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2002 tentang Pedoman Administrasi Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di   : Jakarta 
pada tanggal    : 10 Oktober 2006

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MOH. MA'RUF, SE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar